PPID

PPID

Seiring dengan meningkatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, keinginan masyarakat memperoleh informasi juga semakin tinggi. Berbagai informasi dari berbagai sumber dapat diakses masyarakat melalui berbagai media teknologi dan komunikasi. Fakultas Kedokteran Universitas Riau sebagai salah satu badan  publik berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi dengan membuka akses dan  memberikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) FK UNRI adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Riau. PPID FK UNRI berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik. . Keberadaan PPID FK UNRI, akan mempermudah masyarakat memperoleh informasi maupun  menyampaikan permohonan informasi karena dilayani melalui satu pintu dan tidak berbelit.

Peristiwa reformasi Indonesia sejak tahun 1998 menjadi titik balik  terwujudnya pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel dan adanya partisipasi masyarakat dalam berbagai proses perumusan kebijakan publik sebagai paradigma tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Peristiwa tersebut melatarbelakangi lahirnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang telah diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan berlaku efektif tanggal 30 April 2010. Melalui UU KIP , badan publik diharapkan dapat meningkatkan kemampuan  dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, yang bertujuan untuk mencerdaskan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Undang-undang keterbukaan publik juga  sebagai landasan hukum yang berhubungan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Sesuai dengan amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, FK UNRI telah mengimplementasikan keterbukaan informasi publik dengan membentuk PPID melalui keputusan Dekan dengan nomor 1161/UN 19.5.1.1.8/KPT/2024. Agar keterbukaan informasi publik terwujud, PPID FK UNRI terus berupaya meningkatkan pelayanan informasi.

TUGAS PPID FKUNRI :

Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan, pengolahan dan pendokumentasian informasi publik di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Riau.

TANGGUNG JAWAB PPID FK UNRI :

  1. Membantu pelaksanaan PPID UNRI
  2. Penyediaan informasi publik FK UNRI
  3. Pengelolaan dokumen FK UNRI
  4. Penanganan permintaan informasi
  5. Penyediaan informasi untuk alumni dan mahasiswa
  6. Penanganan pengaduan dan pertanyaan
  7. Penyampaian informasi publik di FK UNRI
  8. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi publik
  9. Evaluasi pelaksanaan kegiatan PPID di FK UNRI

 

VISI PPID FK UNRI :
Mewujudkan keterbukaan informasi publik di bidang Riset, Teknologi, dan Pendidikan tinggi yang kredibel dan inovatif untuk peningkatan layanan informasi publik di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Riau

 

MISI PPID FK UNRI :

  1. Memberikan pelayanan informasi yang akurat dan berkualitas secara cepat, sederhana, dan  tepat waktu
  2. Membangun sistem informasi yang efektif, efisien, serta mudah diakses oleh publik
  3. Meningkatkan profesionalisme Sumber Daya Manusia dibidang pelayanan dan pengelolaan informasi publik
  4. Menyediakan fasilitas pelayanan informasi bagi publik