English English Indonesian Indonesian
Categories Navigation Menu

Surat Edaran Dekan FK Unri Terkait Wabah COVID-19

Yth. Seluruh Sivitas Akademika Fakultas Kedokteran Universitas Riau Mencermati dan memerhatikan kecenderungan peningkatan jumlah kasus Corona Virus Disease (COVID-19) serta situasi terkini di Indonesia dan mengacu kepada:
  1. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 tahun 2020 tentang pencegahan COVID-19 pada satuan pendidikan;
  2. Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 12 Maret 2020 tentang penundaan penyelenggaraan acara yang melibatkan banyak peserta dari daerah;
  3. Surat Edaran Rektor Universitas Riau Nomor 2/UN19/SE/2020 Tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Universitas Riau
  4. Hasil Video Conference antara Sekretariat Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Dekan Fakultas Kedokteran seluruh Indonesia, Direktur RS Pendidikan Tipe A, dan Direktur RS Perguruan Tinggi Negeri pada tanggal 14 Maret 2020
  5. Rapat Pimpinan Akademik pada tanggal 14 dan 16 Maret 2020, dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran COVID-19 di lingkungan Fakutas Kedokteran Universitas Riau.
Maka disampaikan hal-hal sebagai berikut sebagai penyempurnaan Surat Edaran Dekan sebelumnya Nomor B/ 680/ UN19.5.1.1.8/ TU.00/2020:
  1. Membatalkan semua kegiatan tatap muka yang melibatkan banyak peserta (lebih dari 50 orang dalam satu ruangan) sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian, seperti: kegiatan acara sumpah dokter, perkuliahan, kegiatan seminar, conference, workshop yang dilaksanakan di tingkat fakultas/bagian/prodi.
  2. Mengoptimalkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui pemanfaatan media online serta platform yang telah disiapkan fakultas untuk mengurangi risiko penularan COVID-19.
  3. Mewajibkan seluruh sivitas akademika Fakultas Kedokteran Universitas Riau untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti personal hygiene, kebiasaan mencuci tangan sesuai panduan WHO dan etika batuk yang benar.
  4. Menyediakan handsanitizer di berbagai tempat yang diperlukan seperti di dekat mesin fingerprint, toilet, ruang kelas, dan ruang kantor. Tim Satgas Covid-19 FK UNRI telah meng-upload cara pembuatan home-made handsanitizer di https://www.youtube.com/watch?v=LBXTKL3OwDA untuk mengantisipasi kelangkaan handsanitizer di pasaran dan siap untuk memberikan pelatihan kepada pihak-pihak yang memerlukan.
  5. Melarang semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
  6. Menghimbau semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan mengurangi perjalanan dalam negeri yang tidak mendesak serta tidak meninggalkan Kota Pekanbaru.
  7. Membatasi kunjungan tamu dari luar Universitas Riau terutama dari daerah terjangkit.
  8. Melakukan skrining bagi semua pengunjung/tamu/bukan sivitas akademika dan memberlakukan sistem masuk dan keluar satu pintu di lingkungan kampus Fakultas Kedokteran Universitas Riau
  9. Menghimbau seluruh sivitas akademika Fakultas Kedokteran Universitas Riau untuk menerapkan social distancing seperti bersalaman tanpa bersentuhan untuk mengurangi penularan COVID-19 serta menghindari keramaian yang tidak diperlukan.
  10. Diwajibkan untuk mengisi form survey tentang Pencegahan Wabah COVID-19 di Lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Riau melalui link bit.ly/survey-covid19.
  11. Seluruh pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan ditiadakan sampai batas waktu yang akan ditentukan selanjutnya.
  12. Kegiatan student exchange baik dalam dan luar negeri untuk sementara ditunda.
  13. Melarang bagi sivitas akademika yang memiliki keluhan batuk atau pilek atau demam atau sesak nafas datang ke Kampus Fakultas Kedokteran Universitas Riau dan seluruh wahana Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Riau.
  14. Bagi sivitas akademika yang sakit dan memiliki gejala-gejala di atas diharapkan segera memeriksakan diri ke fasyankes dan melaporkan hasil pemeriksaannya/surat keterangan sakit ke nomor WhatsApp Fakultas Kedokteran Universitas Riau (08117066001). Untuk selanjutnya melakukan isolasi mandiri dan mengurangi kontak dengan orang banyak.
  15. Ketidakhadiran karena sakit tidak diperhitungkan pada situasi dan kondisi saat ini.
  16. Kegiatan Pendidikan Pre-Klinik mengacu kepada petunjuk teknis yang akan dikeluarkan oleh KPS S1 Kedokteran dengan terlebih dahulu memastikan tempat atau ruangan yang akan digunakan menerapkan upaya pencegahan penularan infeksi COVID-19.
  17. Kegiatan Kepaniteraan Klinik mengacu kepada Petunjuk Teknis yang akan dikeluarkan oleh KPS Profesi Dokter. Dengan menerapkan prinsip: a. Kegiatan harian dibatasi paling lama 6 jam (masuk pukul 08.00 WIB, pulang pukul 14.00 WIB); b. Mengganti kegiatan tatap muka (misal laporan jaga, referat, referat dan sejenisnya) dengan memanfaatkan sistem daring atau penugasan c. Meminimalisir jumlah mahasiswa dalam satu kegiatan jaga dan mengurangi frekuensi jaga bagi setiap mahasiswa menjadi maksimal 1x dalam 1 minggu; d. KJFD dapat mempertimbangkan untuk meniadakan kegiatan jaga; dan e. Kegiatan kepaniteraan klinik di rumah sakit jejaring dan di seluruh wahana selain RSUD Arifin Achmad, RS Bhayangkara dan RS Jiwa Tampan ditiadakan sementara hingga waktu yang akan ditentukan selanjutnya;
  18. Kegiatan Pendidikan Dokter Spesialis mengacu kepada Petunjuk Teknis yang akan dikeluarkan Kabag Klinik dengan tetap memperhatikan kondisi fisik residen dan personal hygienenya serta kelengkapan alat pelindung diri.
  19. Penyebaran informasi (literasi kesehatan) dilakukan dengan menerapkan EBM, tidak menyebar kabar bohong (hoax), dilakukan dengan bijak dan senantiasa menjaga kondusifitas (tidak membuat panik).
  20. Surat edaran ini berlaku sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dan akan ditinjau sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi.
Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan, untuk dapat dilaksanakan dengan baik. Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melindungi kita dan memberi kesehatan bagi kita semua. Lampiran :
Visitor

Flag Counter
Free Website Statistics