English English Indonesian Indonesian
Categories Navigation Menu

Biaya pendidikan

Biaya pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Riau mengacu kepada peraturan Universitas Riau yang telah menggunakan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT). Uang Kuliah Tunggal adalah keseluruhan biaya uang operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri. Selain istilah Uang Kuliah Tunggal, dikenal pula istilah Biaya Kuliah Tunggal. Biaya Kuliah Tunggal merupakan biaya kuliah per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri. Dasar hukum penerapan Uang Kuliah Tunggal adalah Undang-undang nomor 12 tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008.

Pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal diiringi dengan kebijaksanaan tidak diperbolehkannya (sangat dilarang) adanya pungutan-pungutan kegiatan akademik kepada mahasiswa dalam bentuk, cara atau dalih apapun. Oleh sebab itu pungutan-pungutan yang sangat dilarang dipungut/ditarik dari mahasiswa yang membayar UKT meliputi antara lain pungutan uang tes kesehatan, uang pangkal, pungutan uang atau barang yang bertujuan untuk pengadaan alat atau bahan praktikum, termasuk pemaksaan untuk membeli diktat/buku teks/penuntun praktikum/baju praktikum/baju bengkel kepada pihak-pihak tertentu juga merupakan hal yang terlarang, biaya ujian-ujian, biaya Kuliah Kerja Nyata, biaya yudisium dan biaya Wisuda. Terkait dengan keharusan memiliki diktat/buku teks/penuntun praktikum/baju praktikum/baju bengkel atau apapun yang terkait dengan proses belajar mengajar mahasiswa, diserahkan secara mandiri kepada orang tua/wali mahasiswa tanpa harus disertai dengan cara-cara pemaksanaan baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun secara terselubung.

Manfaat dengan adanya Uang Kuliah Tunggal antara lain: 1. Orang tua/wali mahasiswa hanya membayar satu jenis biaya kuliah saja per semesternya, 2. Orang tua/wali dapat mengontrol biaya perkuliahan putra-putrinya karena pada saat proses pendidikan tidak diperkenankan lagi ada pungutan-pungutan dalam bentuk, cara dan dalih apapun, 3. Orang tua/wali dapat memprediksi besaran biaya kuliah yang dibutuhkan dan dipersiapkan selama putra-putrinya menempuh pendidikan tinggi.

Penentuan Uang Kuliah Tunggal yang dibebankan kepada mahasiswa ditentukan berdasarkan parameter:
1.Seluruh pendapatan kotor per bulan dari kedua orang tua/wali,
2.Jenis pekerjaan orang tua/wali baik yang bekerja di sektor formal maupun informal,
3.Jumlah keluarga yang ditanggung berdasarkan Kartu Keluarga,
4.Biaya-biaya beban yang harus ditanggung seperti tagihan listrik, pemakaian pulsa telepon dan atau telepon genggam, air bersih, Pajak Bumi dan Bangunan, kepemilikan kendaraan bermotor roda dua maupun empat,
5.Status miskin (bukan status tidak mampu)

Adapun gambaran UKT untuk FK UNRI adalah sebagai berikut :
UKT I : 500.000
UKT II : 1.000.000
UKT III : 6.175.000
UKT IV : 11.175.000
UKT V : 13.600.000
UKT VI : 23.450.000